Biaya Paket
Penerbitan PT
Paket Standar
IDR 5.500.000
Exclude PPN
Paket Profesional
IDR 10.000.000
Exclude PPN
Perusahaan PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, dengan modal terbagi menjadi saham-saham. Pemegang saham bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan hanya sebatas nilai saham yang dimilikinya.
Berbadan Hukum
PT memiliki status hukum yang diakui negara setelah didaftarkan dan disahkan.
Modal terbagi atas saham
Pemegang saham bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang dimilikinya.
Tata kelola
PT memiliki struktur organisasi seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.
Kewajiban terbatas
Pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan.
Ketentuan yang Harus Dilengkapi
Dalam Penerbitan Legalitas PT
Berikut adalah hal terpenting dalam Penerbitan Legalitas PT yang diperlukan:
1. Penerbitan Legalitas PT
Proses Penerbitan Legalitas PT telah dituangkan pada Undang-Undang Pasal 7 ayat (1) UUPT bahwa PT harus didirikan minimal 2 (dua) orang atau lebih.
2. Nama serta tempat kedudukan PT
Dalam pemberian nama perseroan terbatas (PT) minimal harus tediri dari tiga suku kata dengan bahasa yang dapat dimengerti atau tidak menggunakan kata serapan asing dan juga harus memiliki alamat yang jelas untuk melakukan surat menyurat.
3. Notaris dan Bidang Usaha
Dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) sesuai UU No. 2/2014 tentang jabatan Notaris bahwa hal ini sangat diperlukan sebagai pejabat umum yang membuat akta autentik dalam Bahasa Indonesia seperti yang diatur pada pasal 7 ayat (1) UUPT bahwa pembuatan akta secara auntentik diketik dalam Bahasa Indonesia baku.
Dalam pembuatan Akta Pendirian sah di depan hadapan Notaris yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenkumham No. 14/2020 harus dilakukan permohonan pengesahan kepada Menteri melalui sistem SABH badan hukum dan memilih bidang usaha yang sesuai pada KBLI dengan format 5 digit.
4. SK Menteri
SK Menteri dituangkan pada UUPT Pasal 7 ayat (4), Menteri dalam hal ini merupakan Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Maka jika surat keputusan telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM maka perusahaan atau PT telah berdiri secara sah sebagai badan usaha yang memiliki badan hukum dan telah diakui keberadaannya di Indonesia.
5. NPWP dan Perpajakan
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada setiap Wajib Pajak di Indonesia sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda identitas wajib pajak untuk setiap masyarakat Indonesia melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban taat pajaknya.