Jam Layanan : Senin – Sabtu 09:00 – 17:00

PMA (Penanaman Modal Asing) adalah bentuk investasi langsung yang dilakukan oleh pihak asing di suatu negara, baik dalam bentuk modal untuk mendirikan perusahaan baru, membeli saham perusahaan yang sudah ada, maupun ekspansi usaha. Di Indonesia, PMA diatur oleh Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 serta peraturan teknis dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM, kini menjadi bagian dari Kementerian Investasi).

Keterlibatan Modal Asing

Modal yang diinvestasikan berasal dari pihak asing, baik individu, perusahaan, maupun pemerintah.

Aktivitas Operasional di Indonesia

Perusahaan PMA menjalankan usahanya di wilayah Indonesia sesuai dengan bidang usaha yang diizinkan.

Izin Khusus

Perusahaan PMA memerlukan izin khusus dari pemerintah, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lisensi sektor tertentu.

Ketentuan Penerbitan PMA di Indonesia

Dokumen dan Estimasi Penerbitan Legalitas PMA

Dokumen yang Harus Dilengkapi

KTP, KK, NPWP Pribadi (Sekutu Aktif sebagai Direksi dan Sekutu Pasif sebagai Komisaris)

Pengurusan Akta dan SK Menteri

Proses Penerbitan dengan estimasi 2 Hari Kerja setelah penandatanganan Minuta.

Give Us A Call

(+62) 821 8323 8899

Send Us A Message

admin@julantax.com

Office Location

Kami siap menjadi mitra yang dapat diandalkan dalam perjalanan bisnis Anda, memberikan solusi lengkap dan praktis untuk setiap kebutuhan usaha.