Jam Layanan : Senin – Sabtu 09:00 – 17:00

Koperasi adalah bentuk perusahaan yang mendukung perekonomian berbasis komunitas dan mendorong partisipasi aktif anggotanya. Di Indonesia, koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip utama koperasi adalah kerja sama dan kesejahteraan bersama, di mana keuntungan atau manfaat yang dihasilkan dibagi sesuai partisipasi anggota dalam aktivitas koperasi. Koperasi beroperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Anggota sebagai Pemilik dan Pengguna

Anggota koperasi memiliki peran ganda, yaitu sebagai pemilik usaha sekaligus pengguna layanan atau produk yang disediakan koperasi.

Berbadan Hukum

Koperasi diakui sebagai badan hukum yang diatur oleh undang-undang (di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).

Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)

SHU dibagikan kepada anggota berdasarkan tingkat partisipasi mereka dalam kegiatan koperasi, bukan berdasarkan jumlah modal yang dimiliki.

Berorientasi pada Pelayanan

Layanan koperasi dirancang untuk memenuhi kebutuhan anggotanya, seperti pembiayaan, distribusi barang, atau pemasaran hasil produksi.

Dokumen dan Estimasi Penerbitan Koperasi

Dokumen yang Harus Dilengkapi

KTP, KK, NPWP Pribadi (Para Pendiri)

Pengurusan Akta dan SK Menteri

Proses Penerbitan dengan estimasi 2 Hari Kerja setelah penandatanganan Minuta.

Give Us A Call

(+62) 821 8323 8899

Send Us A Message

admin@julantax.com

Office Location

Kami siap menjadi mitra yang dapat diandalkan dalam perjalanan bisnis Anda, memberikan solusi lengkap dan praktis untuk setiap kebutuhan usaha.