Jam Layanan : Senin – Sabtu 09:00 – 17:00

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua atau lebih pihak dengan peran yang berbeda: Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif (Komanditer). CV bukan badan hukum, sehingga tanggung jawab Sekutu Aktif mencakup seluruh aset, termasuk harta pribadi, jika terjadi kerugian.

Tidak Berbadan Hukum

Tidak berbadan hukum, sehingga tanggung jawab Sekutu Aktif tidak terbatas (bisa menggunakan harta pribadi untuk melunasi utang).

Usaha Kecil -Menengah

Cocok untuk usaha skala kecil hingga menengah.

Proses Mudah

Proses pendirian relatif lebih mudah dibanding PT.

Ketentuan yang Harus Dilengkapi
Dalam Penerbitan Legalitas CV


Dokumen dan Estimasi Penerbitan Legalitas CV

Dokumen yang Harus Dilengkapi

KTP, KK, NPWP Pribadi (Sekutu Aktif sebagai Direksi dan Sekutu Pasif sebagai Komisaris)

Pengurusan Akta dan SK Menteri

Proses Penerbitan dengan estimasi 2 Hari Kerja setelah penandatanganan Minuta.

Give Us A Call

(+62) 821 8323 8899

Send Us A Message

admin@julantax.com

Office Location

Kami siap menjadi mitra yang dapat diandalkan dalam perjalanan bisnis Anda, memberikan solusi lengkap dan praktis untuk setiap kebutuhan usaha.