Biaya Paket
Penerbitan CV
Paket Standar
IDR 2.500.000
Exclude PPN
Paket Profesional
IDR 6.000.000
Exclude PPN
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua atau lebih pihak dengan peran yang berbeda: Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif (Komanditer). CV bukan badan hukum, sehingga tanggung jawab Sekutu Aktif mencakup seluruh aset, termasuk harta pribadi, jika terjadi kerugian.
Tidak Berbadan Hukum
Tidak berbadan hukum, sehingga tanggung jawab Sekutu Aktif tidak terbatas (bisa menggunakan harta pribadi untuk melunasi utang).
Usaha Kecil -Menengah
Cocok untuk usaha skala kecil hingga menengah.
Proses Mudah
Proses pendirian relatif lebih mudah dibanding PT.
Ketentuan yang Harus Dilengkapi
Dalam Penerbitan Legalitas CV
Berikut adalah informasi penting dalam Penerbitan Legalitas CV yang diperlukan:
1. Penamaan CV
Bebas memberikan nama CV, boleh hanya dengan 1 kata atau dengan bahasa asing yang mudah dimengerti.
2. Lokasi Kedudukan CV
Memiliki bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha, dan alamat tetap.
3. Tanggung Jawab
Tanggung jawab akan terbagi menjadi dua hal, sekutu aktif akan bertanggung jawab sampai dengan harta pribadinya apabila CV mengalami kerugian ataupun tuntutan dari pihak ketiga. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada saat modal dimasukan dalam CV, sekutu pasif tidak bisa mengambil peran untuk pengelolaan/pengurusan CV.
4. Tujuan Kegiatan Usaha
Penerbitan izin dengan menggunakan OSS (Online Single Submission), maka dari itu tujuan usaha harus jelas dan dapat disesuaikan dengan KLBI.