Biaya Paket
Penerbitan Koperasi
Paket Standar
IDR 5.500.000
Exclude PPN
Paket Profesional
IDR 10.000.000
Exclude PPN
Koperasi adalah bentuk perusahaan yang mendukung perekonomian berbasis komunitas dan mendorong partisipasi aktif anggotanya. Di Indonesia, koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip utama koperasi adalah kerja sama dan kesejahteraan bersama, di mana keuntungan atau manfaat yang dihasilkan dibagi sesuai partisipasi anggota dalam aktivitas koperasi. Koperasi beroperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Anggota sebagai Pemilik dan Pengguna
Anggota koperasi memiliki peran ganda, yaitu sebagai pemilik usaha sekaligus pengguna layanan atau produk yang disediakan koperasi.
Berbadan Hukum
Koperasi diakui sebagai badan hukum yang diatur oleh undang-undang (di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU dibagikan kepada anggota berdasarkan tingkat partisipasi mereka dalam kegiatan koperasi, bukan berdasarkan jumlah modal yang dimiliki.
Berorientasi pada Pelayanan
Layanan koperasi dirancang untuk memenuhi kebutuhan anggotanya, seperti pembiayaan, distribusi barang, atau pemasaran hasil produksi.